Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan dokumen pelayaran kapal.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap IM bersama empat stafnya pada Kamis (4/6/2026).
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan OTT dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” ujar Ketut Sumedana.
Selain IM, penyidik turut mengamankan empat staf berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan.
Usai pengamanan, penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah di kawasan Kalidoni, Palembang.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen dan buku catatan, tujuh telepon genggam, serta satu unit tablet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tunai yang ditemukan diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dari keterangannya terungkap perusahaan tersebut rutin mengurus penerbitan SPB dan diduga menyerahkan uang kepada tersangka antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.
Kejati Sumsel menduga praktik pungutan liar tersebut menyasar perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam sebulan, diperkirakan sekitar 20 kapal tugboat dan ponton mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut.
IM diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai setoran yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggu.
Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses penerbitan dokumen kapal diduga diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terjadi,” tegas Ketut Sumedana.
Penyidik juga berencana memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa yang diduga terkait dengan pengurusan dokumen pelayaran di wilayah Sungai Lumpur.
(**)











