Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunas Gusworo yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia (lansia) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Yunas Gusworo karena terbukti dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa korban,” ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2026. Saat itu, korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat.
Namun, tanpa diketahui korban, terdakwa telah menyiapkan seutas tali yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi tersebut, jasad korban dibakar di area perkebunan sawit dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menjual mobil dan telepon genggam milik korban yang telah dikuasainya setelah pembunuhan tersebut.
(**)











