Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (20/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, hari ini ada empat saksi yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kasus Sungai Lalan,” ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Empat saksi yang diperiksa masing-masing Bintarto selaku Kepala Seksi Penyelenggara Berlayar, Zainudin selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Juniadi selaku staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, serta Adrian yang merupakan staf Humas.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan Pejabat KSOP Palembang Tersangka Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Iwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi guna kelengkapan penyidikan,” katanya.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil yang diperoleh dari keterangan para saksi.
Baca Juga: Kejati Sumsel Sita Emas dan Harley dari Penggeledahan Kasus Pelayaran Sungai Lalan Muba
Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











