Palembang, Sumselupdate.com – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumatera Selatan semakin menghangat. Dua kubu yang dipimpin Drs H Riza Pahlevi, MM dan Prof Dr Bukman Lian sama-sama mengklaim memiliki legitimasi untuk memimpin organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Perbedaan pandangan itu merupakan imbas dari konflik kepengurusan yang terjadi di tingkat Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) dan hingga kini masih bergulir dalam proses hukum.
Riza Pahlevi menegaskan dirinya menerima mandat resmi dari PB PGRI pimpinan Dr Teguh Sumarno untuk memimpin PGRI Sumatera Selatan.
Menurutnya, dasar hukum yang memperkuat kepengurusan tersebut adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tertanggal 4 Mei 2026.
“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Dr Teguh Sumarno. Sampai hari ini belum ada putusan kasasi yang membatalkan ataupun mengubah putusan tersebut,” ujar Riza.
Ia menjelaskan mandat yang diterimanya merupakan tindak lanjut hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Karena itu, Riza menilai kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang jelas dan sah untuk menjalankan roda organisasi di Sumatera Selatan.
Di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel Prof Dr Bukman Lian menyatakan sengketa kepengurusan PB PGRI hingga kini belum selesai karena masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Bukman, kepengurusan PGRI Sumsel yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 di bawah kepemimpinan Dr Unifah Rosyidi.
Bukman menilai munculnya mandat kepengurusan baru di daerah ketika proses hukum masih berlangsung berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pengurus maupun anggota PGRI.
“Belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi sudah muncul mandat kepengurusan baru di daerah. Ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan anggota,” katanya.
Ia juga meminta seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap solid dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung.
Menurutnya, meskipun telah ada putusan PTTUN, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan kasasi.
“Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita berharap Mahkamah Agung segera memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota PGRI,” ujar Sepriadi.
Ia menambahkan, langkah-langkah organisasi yang berpotensi memperuncing konflik sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun perpecahan di kalangan guru.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai legalitas kepengurusan, baik kubu Riza Pahlevi maupun Bukman Lian sama-sama mengajak seluruh anggota PGRI di Sumatera Selatan untuk menjaga kondusivitas organisasi dan tetap fokus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru.
Kini, kepastian mengenai kepengurusan yang sah masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diharapkan menjadi akhir dari polemik berkepanjangan di tubuh PGRI.
(**)











