Berkedok Warga Biasa, Tiga Bapak-bapak di Prabumulih Diduga Edarkan Shabu ke Pekerja Kebun

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Tiga pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Kota Prabumulih. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 102,7 gram yang diduga akan diedarkan kepada pekerja perkebunan. (Foto: Sumselupdate.com/Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih. Ketiganya diduga menyasar para pekerja perkebunan sebagai pelanggan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (54), M (46), dan ES (45). Mereka ditangkap di kawasan Jalan Raya Gunung Kemala, Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih, usai diduga melakukan transaksi narkotika, Selasa (21/7/2026).

Read More

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy (UCB). Salah seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka ES.

“Dalam penyamaran itu, petugas memesan sabu seberat kurang lebih 100 gram. Tersangka menyanggupi dengan harga Rp50 juta,” ujar Yulian, Selasa (21/7/2026).

Setelah tercapai kesepakatan, ES mengarahkan petugas yang menyamar untuk menunggu di lokasi transaksi. Sementara itu, ia meminta dua rekannya mengambil paket sabu yang akan diserahkan kepada pembeli.

Saat transaksi berlangsung, tim yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak dan menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 102,7 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Menurut Yulian, hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka merupakan pengedar yang diduga memasok sabu kepada kalangan pekerja perkebunan di wilayah Prabumulih.

“Mereka ini diduga merupakan pengedar sabu yang menyasar pekerja perkebunan,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan ketiga tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup Yulian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts