Dua Anak Diduga Tak Pernah Dinafkahi usai Orang Tua Bercerai, Sang Ayah Kini Ditangkap

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Seorang ayah inisial FN, pelaku penelantaran anak saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (21/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial FN (37) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menelantarkan dua anaknya pascaberpisah dengan sang istri.

FN ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya, FB (37), yang menilai mantan suaminya tidak lagi menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada kedua anak mereka.

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jepi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik bergerak setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Benar, pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari mantan istrinya terkait dugaan penelantaran anak,” ujar Musa, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FN dan FB resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Plg tertanggal 21 Juni 2023.

Namun, sejak Juli 2024, FN diduga tidak lagi memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebagaimana menjadi kewajibannya sebagai orang tua.

Kondisi tersebut mendorong FB melaporkan mantan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Dugaan penelantaran itu terjadi setelah pelaku bercerai dengan istrinya pada Juni 2023. Sejak Juli 2024, pelaku tidak lagi menafkahi kedua anaknya,” jelas Musa.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Plg yang telah dilegalisasi.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.

Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts