Oknum Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Writer: - Selasa, 20 Januari 2026
Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan oknum kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir atas dugaan penelantaran anak. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir atas dugaan penelantaran anak, Selasa (20/1/2026).

Oknum bernisial RM (31) ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025 lalu atas laporan mantan istrinya Erfida Nafratilova yang merupakan Kepala Puskesmas Muara Kuang.

Read More

Dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Erfida Nafratilova itu diduga terjadi pada Mei 2023 hingga Desember 2024 sebelum mereka bercerai.

‎Dari proses panjang yang dilakukan penyidik, RM (31) ditetapkan tersangka dugaan penelantaran ataa kedua anak mereka yang masih berusia balita. Terbaru penyidik Unit PPA Ogan Ilir memfasilitasi pertemuan dengan agenda konfrontir.

‎”Saya sudah bertahun tahun menahan sakit hati, psikis menjalani proses ini saya berharap penyidik segera menahan  yang bersangkutan,” ucap Efrida.

Baca juga: Kasus Penelantaran Anak Oknum Karyawan PDAM Tirta Musi, Istri Dikejar Bank Rumah 7 Bulan Nunggak

Seperti disampaikan Wakil Direktur LBH Bima Sakti Dr Conie Pania Putri SH MH penasihat hukum Efrida terkait dugaan penelantaran anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun, meminta penyidk untuk melakukan penahanan.

‎”Penahanan itu tidak dilakukan karena dijaminkan oleh Kadisnakertransnya,” ucap Connie.

‎Terkait itu, demi kepastian hukum Conie juga meminta kepada Bupati Ogan Ilir dapat bertindak dengan memberhentikan sementara waktu.

Baca juga: Istri Oknum Pegawai Perumda Tirta Musi Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Penelantaran Anak

‎Menurut Conie, aturan pemberhentian sementara itu merujuk UU ASN no 20 tahun 2023 pasal 53 dimana ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

‎Conie mengungkapkan dalam konfrontir tersangka sempat meng-klaim nafkah yang dipenuhi tersangka. Namun hal itu dibantah, bahwa nafkah yang selama ini diberikan berkaitan adalah pasca perceraian, sedangkan yang menjadi laporan kliennya adalah sebelum perceraian.

‎”Kasus ini sudah sangat lama, dan sampai saat ini klien kami tidak ingin berdamai,” ucapnya.

Terpisah, Ahmad Darmawan SH kuasa hukum tersangka RM menyampaikan pihaknya hingga kini terus berupaya mengajukan perdamaian.

“Dengan KUHAP baru, seluruh permasalahan itu tidak harus dipidanakan apalagi ini masalah keluarga jadi kami upayakan untuk perdamaian, ” ucapnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts