Ketua PGRI Sumsel: Klaim Kepengurusan Reza Pahlevi Bentuk Pembegalan Organisasi

Writer: - Kamis, 4 Juni 2026
Pengurus PGRI Sumsel, saat gelar konferensi pers di gedung sekretariat, Kamis (4/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Pengurus PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, menegaskan bahwa mandat yang diberikan kepada Drs Reza Pahlevi MM sebagai Ketua PGRI Sumsel dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bukman Lian dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PGRI Sumsel, Kamis (4/6/2026).

Read More

Menurut Bukman, beredarnya surat pemberitahuan dan dokumen yang menyebut Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI periode 2023–2028 serta mandat kepada Reza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel merupakan bentuk klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ada upaya oleh oknum yang melakukan klaim sesat terhadap organisasi PGRI. Keseluruhan surat yang dikeluarkan PB PGRI versi Teguh Sumarno tidak sah. Sehingga mandat yang dikeluarkan kepada saudara Reza Pahlevi juga ilegal,” ujar Bukman.

Ia menjelaskan, status kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Teguh Sumarno telah dibekukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 744 tertanggal 20 Desember 2023.

Sementara itu, lanjut Bukman, Ketua Umum PB PGRI yang sah saat ini masih dijabat Prof Dr Unifah Rasyidi MPd. Hal tersebut merujuk pada putusan kasasi yang memenangkan pihak Unifah Rasyidi dalam sengketa kepengurusan organisasi.

Menurutnya, upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Teguh Sumarno juga tidak diterima oleh majelis hakim.

“Majelis hakim memenangkan Menteri Hukum dan HAM serta Prof Dr Unifah Rasyidi selaku Ketua Umum yang sah melalui putusan Nomor 32 PK/TUN/2026. Dengan adanya putusan tersebut, AHU yang dimiliki Teguh Sumarno otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Bukman menjelaskan, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melalui berbagai tahapan peradilan. Pada tingkat pertama, pihak Unifah Rasyidi memenangkan perkara. Meski sempat kalah di tingkat banding, kemenangan kembali diperoleh pada tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali.

Karena itu, ia menilai Surat Keputusan Nomor 046/Kep/PB.XXIII/V/2025 tertanggal 28 Mei 2026 yang diterbitkan Teguh Sumarno tentang susunan Pengurus PGRI Sumsel masa bakti 2024–2029 yang dipimpin Reza Pahlevi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menguatkan pembekuan kepengurusan dan keanggotaan Teguh Sumarno dan kawan-kawan. Oleh karena itu, SK yang diterbitkan tersebut keliru dan tidak sah,” katanya.

Bukman juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian mandat untuk mengambil alih atau membentuk kepengurusan provinsi tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI.

“Di dalam AD/ART PGRI tidak ada mekanisme pengambilalihan kepengurusan provinsi melalui mandat. Pertanyaannya, siapa yang memberi mandat dan apakah pemberi mandat tersebut memiliki legitimasi hukum yang final dan mengikat?” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pengurus dan anggota PGRI Sumsel agar tetap berpedoman pada aturan organisasi serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai manuver yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

Menurutnya, segala bentuk aktivitas, klaim kepengurusan, maupun surat-menyurat yang dilakukan di luar kepengurusan resmi hasil konferensi organisasi merupakan tindakan yang tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan kepentingan guru, bukan untuk diperebutkan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan organisasi,” pungkasnya.

Sumselupdate.com telah berupaya menghubungi Riza Pahlevi untuk meminta tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan pengurus PGRI Sumsel. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon yang dihubungi tidak aktif

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts