Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaraenim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S.S. (37) diamankan setelah diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika jenis Shabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim Iptu A. Yurico mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi Shabu di sebuah rumah kontrakan di RT 12 Desa Tegal Rejo.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat,” ujar Yurico dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan S.S. yang berada di dalam kamar rumah kontrakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta seluruh ruangan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga Shabu dengan berat bruto 0,27 gram yang disimpan di kantong belakang celana jeans yang digantung di dinding kamar.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua pipet berbentuk skop, tujuh plastik klip bening, satu potongan plastik bening, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Muaraenim masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok yang memasok narkotika kepada pelaku.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, S.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muaraenim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas serta kolaborasi dengan masyarakat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(**)











