Sidang Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Muaraenim Memanas, Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana Rp400 Juta ke Keluarga Anggota DPRD

Writer: - Selasa, 30 Juni 2026
Terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa dan mengajukan sejumlah klaim yang akan diuji pada proses pembuktian di persidangan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasihat hukum terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (30/6/2026).

Read More

Kuasa hukum terdakwa, Kiki Rezvianti, SH, MH, dari DR Darmadi Djufri Law Firm, menyatakan kliennya tidak mengenal langsung seseorang bernama Anggoro sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, perkenalan dengan Anggoro terjadi melalui seseorang bernama Harmizon.

“Klien kami tidak mengenal langsung Anggoro. Kholizol Tamhullis diperkenalkan oleh Harmizon dan hal itu telah disampaikan di hadapan majelis hakim,” ujar Kiki kepada wartawan usai persidangan.

Pihaknya menilai uraian tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang disebut tidak menjelaskan adanya peran pihak lain dalam pertemuan tersebut.

Dalam eksepsi, penasihat hukum juga menyatakan akan mendalami peran Harmizon pada tahap pembuktian. Apabila jaksa tidak menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, pihak terdakwa akan meminta majelis hakim memanggilnya untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Jika tidak dihadirkan oleh jaksa, kami akan memohon kepada majelis hakim agar Harmizon dipanggil sebagai saksi sehingga perkara ini dapat menjadi lebih terang,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan belum adanya pihak pemberi yang diproses hukum dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

“Kalau ada pihak yang diduga menerima, tentu menjadi pertanyaan siapa pemberinya. Dalam ketentuan hukum, pemberi dan penerima seharusnya diproses sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kholizol Tamhullis menyatakan anaknya hanya menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia mengaku anaknya yang saat itu baru menyelesaikan pendidikan diduga dibujuk dan diarahkan oleh pihak lain.

“Anak saya diiming-imingi dan dirayu. Berdasarkan cerita anak saya, akhirnya dia yang menjadi pihak yang dikorbankan,” katanya.

Kholizol juga mengklaim dana yang diterima anaknya telah diarahkan untuk dikirim kembali kepada pihak lain. Menurutnya, proyek yang dipersoalkan tidak menimbulkan kerugian negara, sedangkan keluarganya justru mengalami kerugian.

Senada dengan itu, Raga Alan Sakti mengaku tidak mengenal langsung Anggoro. Ia menyebut diperkenalkan oleh seseorang bernama Armin dan kemudian diminta mengirim sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk kepada keluarga Harmizon.

“Tidak kenal langsung dengan Anggoro. Saya dikenalkan dan kemudian diminta mengirim sejumlah uang,” ujarnya.

Raga juga menyatakan dirinya bersama keluarganya merasa menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut dan menduga terdapat kepentingan lain di balik proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kholizol turut mengklaim terdapat aliran dana sebesar Rp400 juta kepada Harmizon dan keluarganya. Klaim tersebut, menurutnya, akan dibuktikan dalam persidangan.

“Kami akan mengungkapnya dalam persidangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya yang disampaikan dalam persidangan. Majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara, sementara jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi pada agenda sidang berikutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts