Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026).
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak Kejati Sumsel menghadirkan salah seorang anggota tim penyidik yang terlibat dalam proses pengamanan, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Saksi bernama Bob Sulistian menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari pimpinan untuk berangkat ke Kabupaten PALI dalam rangka melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Iwan Tuaji.
Menurutnya, pelaksanaan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan instruksi dari atasan.
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani SH MH, menilai keterangan saksi justru memperkuat sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
“Tadi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan saksi fakta yang ikut dalam proses pengamanan dan penangkapan. Saksi menyampaikan tindakan itu dilakukan atas perintah pimpinan, namun untuk alasan lebih rinci diarahkan ditanyakan kepada Kasidik,” ujar Tabrani.
Menurut Tabrani, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik menetapkan perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menyebut berdasarkan keterangan saksi di persidangan, tidak ditemukan adanya transaksi maupun uang sebagai barang bukti saat proses penangkapan maupun penggeledahan.
“Kami bertanya apakah saat penangkapan terjadi transaksi dan apakah ditemukan uang sebagai barang bukti. Saksi menjawab tidak ada. Barang yang disita hanya handphone,” ungkapnya.
Tabrani mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga pelaksanaan OTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri terkait proses penangkapan terhadap kepala daerah yang masih berstatus aktif.
“Menurut kami, secara hukum penangkapan seorang wakil bupati aktif harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Sampai saat ini kami maupun klien kami belum pernah menerima atau diperlihatkan surat izin tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Iwan Tuaji juga mempertanyakan izin penggeledahan yang digunakan penyidik.
Menurutnya, penggeledahan di wilayah Kabupaten PALI seharusnya memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sebagai wilayah hukum setempat, bukan dari PN Palembang.
“Kami mempertanyakan dasar penggunaan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Hal tersebut yang kami uji dalam praperadilan karena menurut kami terdapat prosedur hukum acara yang perlu diuji keabsahannya,” jelas Tabrani.
Ia menambahkan, pada sidang berikutnya pihak pemohon akan menghadirkan ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan serta menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat permohonan praperadilan.
(**)











