Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing tersebut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Dr Derry Angking Kesuma, yang memberikan keterangan terkait sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengenal alasan subjektif yang dapat menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Alasan tersebut antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi.
Namun, ahli menegaskan alasan subjektif tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan. Penerapannya harus memiliki dasar fakta dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Derry dalam persidangan.
Usai sidang, ahli juga menjelaskan mengenai konsep Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Salah satu unsur penting, kata dia, adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang atau bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kalau berbicara OTT, salah satu kriterianya adalah sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat rentang waktu yang panjang antara kejadian dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang bukti, maka unsur “sesaat” dalam konteks tertangkap tangan dapat menjadi persoalan hukum.
Meski demikian, ahli menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan penyidik dalam perkara Iwan Tuaji telah sesuai aturan atau tidak.
“Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan pengadilan melalui hakim yang akan menentukan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Tabrani SH CIL CTL, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel.
Objek yang diuji meliputi surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, surat perintah penahanan hingga perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
“Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di pengadilan,” ujar Tabrani.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Tabrani juga menilai hubungan hukum antara kliennya dengan pihak Hzl merupakan hubungan keperdataan, sehingga tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Hubungan klien kami dengan Hzl murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami,” katanya.
Pihak Kejati Sumsel sebelumnya dalam jawabannya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah.
Kuasa hukum pemohon memastikan tetap akan memperjuangkan hak hukum kliennya hingga putusan praperadilan dibacakan.
Diketahui, Iwan Tuaji menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar. Penyidik Kejati Sumsel menduga terdapat permintaan sejumlah uang agar proyek tersebut dapat berjalan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menyebut Iwan Tuaji diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar. Namun, berdasarkan pendalaman penyidik, pembayaran yang terealisasi mencapai Rp872,5 juta secara bertahap.
(**)











