Sidang Dugaan Korupsi Disdikbud Muaraenim, Saksi Akui Serahkan Rekening BCA dan Mandiri kepada Abi

Writer: - Rabu, 23 September 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim di PN Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Read More

Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA.

Salah satu saksi yang diperiksa, Sukirno, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Abi Nurwardani, yang disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Sukirno juga mengaku mengenal Niken, yang disebutnya sebagai istri Abi.

Baca Juga: Sidang Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap Terima Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani

Dalam persidangan, Sukirno mengaku pernah diminta Abi untuk membuka dua rekening bank, masing-masing di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri.

“Saya disuruh Abi untuk membuka dua tabungan BCA dan Mandiri. Setelah selesai dibuka, saya berikan kartu dan ATM kepada Abi,” kata Sukirno di hadapan majelis hakim melalui sambungan Zoom.

Menurut Sukirno, dirinya bersedia membuka kedua rekening tersebut karena Abi merupakan teman masa kecilnya.

Ia juga mengaku kerap menerima uang rokok dari Abi.

Baca Juga: Kasus Chromebook Muaraenim, JPU KPK Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar, Rp3 Miliar Disebut Mengalir ke Edison

“Alasan saya membuka rekening itu karena Abi itu teman saya kecil, dan saya sering dikasih uang rokok sama Abi,” ujarnya.

Keterangan mengenai kepemilikan dan penggunaan rekening tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim menskor persidangan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan seluruh keterangan saksi merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai dalam proses hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts