Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (23/9/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA.
Salah satu saksi yang diperiksa, Sukirno, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Abi Nurwardani, yang disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Sukirno juga mengaku mengenal Niken, yang disebutnya sebagai istri Abi.
Baca Juga: Sidang Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap Terima Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani
Dalam persidangan, Sukirno mengaku pernah diminta Abi untuk membuka dua rekening bank, masing-masing di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri.
“Saya disuruh Abi untuk membuka dua tabungan BCA dan Mandiri. Setelah selesai dibuka, saya berikan kartu dan ATM kepada Abi,” kata Sukirno di hadapan majelis hakim melalui sambungan Zoom.
Menurut Sukirno, dirinya bersedia membuka kedua rekening tersebut karena Abi merupakan teman masa kecilnya.
Ia juga mengaku kerap menerima uang rokok dari Abi.
“Alasan saya membuka rekening itu karena Abi itu teman saya kecil, dan saya sering dikasih uang rokok sama Abi,” ujarnya.
Keterangan mengenai kepemilikan dan penggunaan rekening tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim menskor persidangan.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan seluruh keterangan saksi merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai dalam proses hukum.
(**)







