Sidang Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap Terima Rp300 Juta dan Arahan Abi Nurwardani

Writer: - Rabu, 16 September 2026
Saksi Karmidi memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Chromebook Disdikbud Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (16/9/2026). Dalam kesaksiannya, Karmidi mengungkap adanya pemberian uang Rp300 juta dan arahan terkait proses pengadaan. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Fakta terkait proses pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025-2026 kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangan, Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Smart Board dan Chromebook mengungkap adanya pemberian uang yang menurut keterangannya berasal dari Abi Nurwardani, Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Muaraenim.

Read More

Karmidi yang merupakan pensiunan ASN Disdikbud Muaraenim tersebut juga membeberkan adanya arahan terkait proses pemilihan perusahaan dalam pengadaan melalui e-katalog.

Menurut Karmidi, dirinya tidak memiliki pengalaman dalam melakukan belanja melalui e-katalog. Karena itu, proses pengisian dan penyusunan dokumen pengadaan dibantu staf bernama Bunga Intan Pratiwi.

Karmidi mengatakan, dalam proses tersebut terdapat arahan dari Abi Nurwardani mengenai kode dan tautan yang mengarah kepada empat perusahaan yang dipilih untuk kegiatan pengadaan.

“Karena saya tidak punya pengalaman belanja di e-katalog, yang mengisi dan menyusun dokumen pengadaan itu Bunga, Pak. Ada arahan juga dari Abi Nurwardani tentang kode dan link yang mengarah ke empat perusahaan itu. Dua yang saya ingat ada My Icon dan Metadata,” ujar Karmidi saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Karmidi juga mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta yang menurut keterangannya diberikan Abi Nurwardani dalam dua tahap.

Ia mengatakan, sebelum proses lelang berlangsung, dirinya menerima transfer Rp100 juta melalui rekening atas nama pihak lain. Setelah proses lelang, Karmidi mengaku kembali menerima Rp200 juta yang ditransfer langsung dari rekening Abi Nurwardani.

“Sebelum lelang saya ditransfer oleh Abi Nurwardani Rp100 juta, tapi bukan lewat rekening dia, rekening orang lain. Kemudian setelah lelang ditransfer Rp200 juta, tapi langsung dari rekening Abi. Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK,” katanya.

Karmidi juga menjelaskan bahwa dirinya sempat menolak ketika ditunjuk sebagai PPK karena tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa. Terlebih, nilai proyek yang ditanganinya cukup besar.

Namun, menurut Karmidi, Abi Nurwardani terus meyakinkannya agar menerima penunjukan tersebut dan menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses pengadaan.

“Saya awalnya menolak karena belum berpengalaman di bidang pengadaan barang. Apalagi nilainya fantastis, saya tidak berani. Tapi semakin hari saya diyakinkan oleh Pak Abi, bilangnya gini, ‘Pak Karmidi terima saja, saya di belakang,’ seperti itu,” tuturnya.

Karmidi juga mengatakan dirinya mendapat informasi mengenai besaran fee yang disebut paling tinggi hanya satu persen dari nilai proyek.

Dalam persidangan, JPU kemudian menanyakan apakah Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim pernah menyampaikan harapan mendapatkan fee dari proyek tersebut.

Karmidi membantah adanya permintaan tersebut dari kepala dinas.

“Tidak, tidak ada, Pak. Pesan dia Pak Karmidi kerja saja sebagaimana aturan,” jawabnya.

Keterangan Karmidi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Chromebook di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muaraenim.

Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman oleh JPU KPK mengenai proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi didakwa sebagai terdakwa. Fika disebut menjabat Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), sedangkan Cory merupakan staf marketing perusahaan tersebut.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Fatimah SH MH.

Seluruh keterangan saksi dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts