Dapat Orderan Fiktif 10 Ribu Liter Solar, Pengusaha di Palembang Lapor Polda Sumsel dan Klaim Rugi Rp159 Juta

Writer: - Kamis, 24 September 2026
Caption foto: Pengusaha penyalur solar industri melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumsel setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp159 juta akibat pesanan 10 ribu liter BBM yang belum dibayar. Foto: Diaz Erlangga/Sumselupdate.com

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengusaha penyalur solar industri di Kota Palembang, MHS, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumatera Selatan setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp159 juta akibat pesanan 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) yang disebutnya tidak dibayar.

Laporan tersebut disampaikan MHS melalui penasihat hukumnya, Agung Wijaya SH MH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Read More

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1619/IX/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Menurut MHS, persoalan tersebut bermula pada Desember 2025 ketika dirinya dikenalkan oleh seorang broker kepada seseorang berinisial ASP yang disebut memiliki purchase order (PO) dari sebuah perusahaan batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Awalnya di Desember 2025 saya dikenalkan dengan broker kepada subkon perusahaan batubara di Sungai Lilin. Dia bilang memiliki PO sebanyak 10 ribu liter,” ujar MHS.

MHS mengatakan, dirinya semakin yakin dengan permintaan tersebut karena menerima invoice pemesanan solar industri melalui alamat email yang disebut sebagai email resmi perusahaan.

Berdasarkan permintaan tersebut, MHS kemudian mengirimkan 10 ribu liter solar industri ke lokasi perusahaan subkon yang disebut berada di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Namun, setelah pengiriman dilakukan hingga memasuki waktu jatuh tempo pembayaran, MHS mengaku tidak menerima pembayaran atas pasokan BBM tersebut.

“Tapi setelah kami antar hingga jatuh tempo penagihan, saya tidak pernah menerima pembayaran,” katanya.

Tiga Alamat Kantor Disebut Sudah Tidak Beroperasi

Merasa dirugikan, MHS melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi kepada perusahaan subkon yang disebut dalam dokumen pemesanan tersebut.

Agung Wijaya mengatakan pihaknya juga mendatangi sejumlah alamat kantor yang tercantum pada dokumen perusahaan tersebut.

“Sudah tiga alamat kantor yang tercantum dalam kop surat mereka berada di Jakarta saya datangi. Tapi dari ketiga alamat tersebut sudah tidak ada lagi kantor mereka,” ujar Agung.

Pihaknya kemudian berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan yang disebut sebagai subkon tersebut.

Menurut Agung, pihaknya akhirnya berkomunikasi dengan pengacara perusahaan. Dari komunikasi tersebut, kata dia, diperoleh informasi bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam invoice disebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

“Namun dia menyebut dari sejumlah nama yang ada di dalam invoice tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan itu,” katanya.

Atas persoalan tersebut, MHS akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada perusahaan inti yang disebut memberikan pekerjaan kepada perusahaan subkon tersebut.

“Kami akan mengecek ke perusahaan inti yang menjadikan perusahaan mereka sebagai subkon, apakah benar mereka bekerja sama atau tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sumsel. Status dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini merupakan materi laporan dan masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts