Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Sabrina Cahya Kirana divonis satu tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi bisnis skincare dengan total kerugian korban mencapai Rp225 juta lebih.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Ketua Romi Sinatra saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara ini, Sabrina didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pendirian perusahaan skincare bernama PT Pharma Dhermatologi Kosmetindo.
Kasus bermula pada September 2023 ketika terdakwa menawarkan kerja sama bisnis kepada korban, dr Benatha Hardani, untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk skincare.
Dalam penawarannya, Sabrina menempatkan diri sebagai Direktur Utama, sementara korban dijanjikan posisi Komisaris Utama dengan keuntungan sebesar 20 persen per tahun dari laba bersih perusahaan.
Terdakwa kemudian meminta dana secara bertahap kepada korban dengan alasan kebutuhan modal usaha, pengurusan izin BPOM, biaya launching produk, hingga pengadaan kemasan skincare.
Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp225.325.000 melalui beberapa kali transfer ke rekening pribadi terdakwa maupun rekening perusahaan.
Namun dalam persidangan terungkap, sejumlah agenda launching produk yang dijanjikan di Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mall (PIM) ternyata tidak pernah terlaksana.
Berdasarkan hasil pengecekan, pihak pengelola mall disebut tidak pernah menerima pengajuan kegiatan launching dari perusahaan tersebut.
Korban mulai merasa curiga setelah produk skincare yang dijanjikan tidak kunjung tersedia. Terdakwa kemudian mengakui produk tersebut sebenarnya tidak ada dan dana yang diterima telah habis digunakan.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 486 tentang penggelapan.
Sementara dalam fakta persidangan, sebagian dana yang diterima terdakwa disebut telah digunakan untuk biaya operasional kantor, pembayaran gaji karyawan, sewa gedung, hingga kegiatan event perusahaan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengangkat modus investasi bisnis skincare dengan iming-iming keuntungan besar dan legalitas perusahaan untuk meyakinkan calon investor.
(**)










