17 Hari Bergerak, Polres Pagaralam Ciduk 8 Tersangka Narkoba dan Sita 2,3 Kg Ganja serta 27,14 Gram Shabu

Writer: - Selasa, 18 Agustus 2026
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan enam perkara sepanjang 1 hingga 17 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita 27,14 gram shabu dan 2,3 kilogram ganja. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan delapan tersangka dalam enam perkara narkotika sepanjang 1 hingga 17 Agustus 2026.

Dari enam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27,14 gram shabu dan 2.300 gram atau 2,3 kilogram ganja.

Read More

Meski berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, Polres Pagaralam menyebut belum menemukan modus operandi baru yang digunakan para pelaku dalam menjalankan peredaran narkoba di wilayah Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Dohan Yoanda Prima mengatakan, pola yang ditemukan penyidik masih relatif sama dengan modus peredaran narkotika yang selama ini dihadapi kepolisian.

“Belum ada temuan modus operandi pelaku dengan pola terbaru,” kata Adam Purbantoro.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan enam perkara sepanjang 1 hingga 17 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita 27,14 gram shabu dan 2,3 kilogram ganja. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Menurutnya, belum ditemukannya modus baru menjadi salah satu catatan dalam pengungkapan enam perkara narkotika tersebut. Kepolisian masih mendapati pola peredaran yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam enam laporan polisi tersebut, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa. Tujuh tersangka tercatat sebagai warga Pagaralam, sementara satu lainnya merupakan warga DKI Jakarta.

Para tersangka diduga memiliki peran dalam mata rantai peredaran narkotika, termasuk sebagai pengedar dan kurir.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan shabu dengan total berat 27,14 gram serta ganja seberat 2.300 gram.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam Iptu Dohan Yoanda Prima menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam, termasuk menindak setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Dohan.

Delapan tersangka yang diamankan dalam enam perkara tersebut yakni Alamsyah bin Syafei, Rusman bin Kusman, Dedi Akri Niko bin Jamaludin yang disebut sebagai residivis, Frengky bin Indra Gunawan, Mgs. Muhammad Afriza Randito bin Mgs. Hamzah Toyib, Boby Handeka Putra bin Suyadi, Agus Saputra bin Abukosim, serta Yurdania bin Marwan Akip.

Para tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro menegaskan, belum ditemukannya modus operandi baru tidak membuat kepolisian mengendurkan pengawasan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Sebaliknya, pola yang telah teridentifikasi akan terus menjadi perhatian untuk mempersempit ruang gerak para pengedar maupun kurir.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adam.

Polres Pagaralam juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari jaringan pengedar hingga pengguna.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts