Pesta Ganja? Polisi Gerebek Rumah Kost di Pagaralam, 2,3 Kg Barang Bukti Disita

Writer: - Senin, 17 Agustus 2026
Tersangka Boby Handeka Putra bersama barang bukti 2,3 kilogram ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam dari sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Minggu (16/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang pria berinisial Boby Handeka Putra (29) setelah menemukan 2,3 kilogram ganja di sebuah rumah kost di kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Boby, warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah kost tersebut.

Read More

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam IPTU Dohan Yoanda Prima, Strk, M.Si, didampingi Kanit Idik II IPDA H Dobi Febriansyah, SH.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja di dalam kamar.

Barang bukti tersebut di antaranya satu kotak kardus merek Snack Taiko Kreez yang berisi 13 paket diduga ganja dan dibungkus menggunakan plastik hitam.

Polisi juga menemukan satu kotak plastik bening berisi ganja serta tiga linting ganja.

Jika ditotal, seluruh barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2.300 gram atau 2,3 kilogram.

Selain narkotika jenis ganja, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan warna oranye, satu ball plastik hitam, satu lembar plastik bening, dua kertas papir merek Toreador serta satu unit telepon genggam iPhone warna putih.

Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam IPTU Dohan Yoanda Prima melalui Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti, SE, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost yang menjadi lokasi penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 2,3 kilogram,” ujar IPTU Dohan.

Menurutnya, timbangan dan sejumlah perlengkapan lain yang ditemukan di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Boby beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja seberat 2,3 kilogram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dohan.

Dalam perkara ini, Boby disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Pagaralam.

Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti ganja seberat 2,3 kilogram tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts