Pagaralam, Sumselupdate.com — Sebanyak 7,2 kilogram ganja yang diduga hendak dikirim dari Empat Lawang menuju Palembang berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Seorang pria bernama Henderi Firmansyah bin Ruslan (38) diamankan setelah sempat melarikan diri dan meninggalkan tas ransel berisi belasan paket diduga ganja di Jalan Lintas Kepahiang–Pagaralam, Sabtu (29/8/2026) malam.
Dari tas ransel warna hitam merek Second Journey tersebut, polisi menemukan 12 paket diduga narkotika jenis ganja. Seluruh paket dibungkus menggunakan lakban warna kuning dengan berat bruto mencapai 7,2 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika personel Unit II Satres Narkoba Polres Pagaralam memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.05 WIB, atau hampir sembilan jam setelah informasi diterima, petugas yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Pagaralam Ipda Dobi Febriansyah menemukan seorang pria berjalan kaki seorang diri sambil membawa tas ransel di kawasan Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Pria tersebut diketahui bernama Henderi Firmansyah.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan dan pengamanan, Henderi justru berusaha melarikan diri.
Dalam pelariannya, Henderi melepaskan tas ransel yang dibawanya.
Petugas kemudian berhasil mengamankan Henderi. Sementara tas yang ditinggalkan diperiksa dan ditemukan sejumlah paket diduga berisi ganja.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima, didampingi Kanit II Ipda Dobi Febriansyah, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit II Satres Narkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Dohan.
Menurut Dohan, setelah berhasil diamankan, Henderi menjalani pemeriksaan awal dan mengakui isi tas yang ditinggalkannya merupakan narkotika jenis ganja.
“Ketika akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan melepaskan tas ransel yang dibawanya. Setelah berhasil diamankan, pelaku kami interogasi dan mengakui bahwa isi tas tersebut adalah narkotika jenis ganja,” katanya.
Penghitungan barang bukti dilakukan di lokasi dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Hasilnya, polisi menemukan 12 paket diduga ganja dengan berat bruto mencapai 7,2 kilogram.
Ganja Disebut Berasal dari Empat Lawang
Dari pemeriksaan terhadap Henderi, penyidik memperoleh informasi mengenai asal dan tujuan barang tersebut.
Henderi mengaku ganja tersebut berasal dari Empat Lawang dan akan dibawa menuju Kota Palembang.
“Pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Empat Lawang untuk dibawa ke Kota Palembang,” ungkap Dohan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Henderi juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta apabila ganja tersebut berhasil sampai ke Palembang.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap lebih jauh peran Henderi dalam pengiriman narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Dugaan adanya pihak lain yang terlibat masih dalam proses penyidikan dan belum dapat dipastikan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke gedung Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dohan.
Satu Tas Berisi 7,2 Kg Ganja
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari satu tas ransel warna hitam merek Second Journey serta 12 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 7,2 kilogram.
Henderi kini menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pagaralam masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman ganja dari Empat Lawang menuju Palembang.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur lintas Pagaralam menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas daerah.
Perjalanan 7,2 kilogram ganja yang diduga menuju Palembang akhirnya terhenti di Pagaralam setelah petugas mengamankan Henderi beserta barang bukti yang dibawanya.
(**)











