Pinhar Jadi Otak Ladang Ganja 20 Hektar di Bukit Barisan Empat Lawang, Polda Sumsel Ungkap Peran Besar Jaringan Antar Provinsi

Writer: - Kamis, 30 April 2026
Tersangka Pinhar saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait kasus ladang ganja seluas 20 hektare di Bukit Barisan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap peran penting tersangka PD alias Pinhar dalam kasus ladang ganja seluas 20 hektare di lereng Bukit Barisan, Desa Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui tiga tahapan sejak awal 2026.

Read More

“Pada penindakan pertama, kami sempat mendapat perlawanan dari masyarakat. Saat itu, salah satu personel kami bahkan menjadi korban pengeroyokan sehingga terduga pelaku terpaksa dilepaskan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Yulian, resistensi warga diduga dipengaruhi oleh tersangka Pinhar yang memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut. Pinhar disebut melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan lahan ganja dengan sistem bagi hasil.

“Karakter masyarakat yang masih kental adat membuat tersangka cukup dilindungi karena memberdayakan warga untuk mengelola lahan ganja,” jelasnya.

Petugas menunjukkan barang bukti ganja hasil pengungkapan ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga berhasil menangkap Pinhar di Kota Palembang pada awal April 2026, saat membawa sampel ganja hasil panen.

Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi dan denah lokasi ladang ganja. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kembali melakukan penyisiran ke kawasan hutan Bukit Barisan.

Selain menemukan ladang ganja seluas 20 hektare, petugas juga menemukan lokasi pembibitan ganja di tengah hutan.

“Terdapat ribuan bibit ganja yang sudah disemai dalam wadah plastik, yang diperkirakan dapat ditanam hingga 10 hektare,” ungkap Yulian.

Diketahui, tersangka telah menanam ganja sejak 2025 dan mampu melakukan panen secara berkala setiap bulan. Tanaman ganja tersebut dapat dipanen setelah berusia sekitar enam bulan.

“Pada musim kopi, tersangka fokus panen kopi. Setelah itu, kembali memanen ganja,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa Pinhar memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Selain sebagai pemilik lahan, ia juga berperan dalam pembibitan, distribusi, hingga mengoordinasikan pelaku lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka menyuplai ganja ke sejumlah wilayah, termasuk antar kabupaten hingga ke Pulau Jawa,” tegas Yulian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Sumsel, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts