Inderalaya, Sumselupdate.com – Aksi pencurian buah sawit di Kabupaten Ogan Ilir berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki warga. Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan dan kini masih diburu polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kebun sawit milik Bambang Harmanto yang berada di Dusun I, Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus bermula saat Bambang menerima telepon dari keponakannya, Umam, yang mengabarkan adanya orang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di kebun miliknya.
Mendapat informasi tersebut, Bambang bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi kebun.
Sesampainya di lokasi, mereka mendapati dua pria berada di areal perkebunan dengan sejumlah tandan buah sawit yang diduga baru dipanen.
Warga berhasil mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan rekannya melarikan diri ke arah hutan.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah SH, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Roni bin Asnawi (29), warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai.
Dari hasil pemeriksaan awal, Roni mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial Adit. Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter, satu senter kepala, dan satu tongkat egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Saat ini satu pelaku telah diamankan beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Mansyur.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi, meminta keterangan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan.
(**)











