Panen Sawit Milik PT Arta Prigel Tanpa Izin, Tiga Warga Desa Talang Sawah Lahat Diciduk

Minggu, 26 Februari 2023
Ketiga pelaku berikut barang bukti sawit diamankan anggota Satreskrim Polres Lahat.

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Anggota Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Lahat menciduk tiga warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat pada Kamis (23/2/2023).

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku masing-masing Sunaidi (45), Arlansah (33), dan Unsidi (44) digulung petugas lantaran memanen buah kelapa sawit milik PT Arta Prigel Divisi 1 Blok 13 Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tanpa izin.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Minggu (26/2/2023) mengatakan, diringkus ketiga pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan.

Usai mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Kamis (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB, aparat mendapati ketiga pelaku tengah asyik memanen sawit di area perusahaan.

Didapati ketiga pelaku sudah memanen buah sawit sebanyak 180 janjang buah segar kelapa sawit milik PT Arta Prigel tanpa izin, sehingga perusahaan dirugikan Rp4,5 juta.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap ketiganya oleh anggota piket Satreskrim Polres Lahat.

Selanjutnya ketiga terduga pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait