Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pangkal Pinang, Selasa (21/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
Dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustu Afendi; Sekretaris Bapperida, Suranto; Kepala Bidang PPMT Bapperida, Indra Jaya; serta staf Bagian Hukum, Prasetio Rini dan Devi.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, serta Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Proses harmonisasi dilakukan dengan mencermati aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembahasan juga mengacu pada ketentuan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum, Perkuat Akses Masyarakat Terhadap Keadilan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, kualitas substansi yang baik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian tidak hanya berfokus pada perbaikan redaksional dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Johan.
Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kota Pangkal Pinang yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Siapkan Penerapan Layanan Apostille Fast-Track
“Kami berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berintegritas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjut Johan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui pencermatan pasal demi pasal. Tim perancang menelaah kesesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, sistematika, materi muatan, hingga penggunaan bahasa hukum dalam rancangan peraturan.
“Setiap norma yang dirumuskan harus memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, proses harmonisasi merupakan instrumen pengendalian kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” kata Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat menambahkan bahwa penyusunan dokumen perencanaan kerja pemerintah daerah juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk ketentuan mengenai perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Pangkal Pinang turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian. Melalui pembahasan tersebut, rancangan peraturan diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. (**)











