Inderalaya, Sumselupdate.com – Seorang pemuda asal Kota Palembang berinisial M.R.H. (18) harus berurusan dengan polisi setelah diduga hendak mencuri bebek di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat diamankan warga, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku sehingga ia turut dijerat kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, M.R.H., warga Kelurahan Kuto Batu, Kota Palembang, diduga hendak menggiring sejumlah bebek milik warga ke dalam karung yang telah dipersiapkannya.
Namun, aksinya dipergoki warga sebelum berhasil membawa kabur hewan ternak tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menemukan satu bilah pisau yang terselip di pinggang sebelah kanannya.
Informasi tersebut segera diteruskan kepada Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang saat itu sedang melaksanakan patroli hunting dipimpin Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, SH.
Tim kemudian menuju lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga dibawa tanpa hak.
Penyidik selanjutnya membuat laporan polisi dan melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti hingga melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolsek Pemulutan AKP Angga Nugra Oktari melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur SH mengatakan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti satu bilah pisau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak maupun di luar peruntukannya karena dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Iptu Mansyur.
Ia menambahkan, selain memproses kepemilikan senjata tajam, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana lain terkait percobaan pencurian bebek yang diduga dilakukan pelaku.
Dalam perkara ini, M.R.H. diproses atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, atau membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lain yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut.
(**)











