Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menggelar sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmantoni SH MH dengan agenda memeriksa kehadiran para pihak sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Dalam sidang tersebut, para penggugat hadir langsung, yakni Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Firdaus SH MH, Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH.
Sementara itu, pihak tergugat adalah YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Dr H Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati, dan Rudi Sushanto. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.
Usai persidangan, salah seorang penggugat, Associate Prof Dr H Bukman Lian, menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Ini adalah penyelesaian melalui jalur hukum. Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tujuan kami agar semuanya menjadi terang-benderang sehingga hal-hal yang selama ini belum diketahui dapat terungkap dalam persidangan,” ujar Bukman.
Ia berharap seluruh pihak yang berperkara menghormati proses persidangan hingga nantinya diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal senada disampaikan penggugat lainnya, Ahmad Zulinto. Ia mengatakan gugatan diajukan sebagai tindak lanjut atas penyegelan yang sebelumnya terjadi dan diklaim dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan YPLP PT PGRI Sumatera Selatan.
Menurut Zulinto, Badan Penyelenggara Harian (BPH) yang selama ini mengelola universitas merupakan badan yang sah berdasarkan ketentuan organisasi maupun pengakuan instansi terkait.
“Dengan kejadian itu, kami menempuh langkah hukum. Hari ini kami hadir untuk menjalankan proses tersebut karena hukum merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan,” katanya.
Zulinto menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada majelis hakim melalui mekanisme persidangan.
Ia meyakini proses hukum akan memberikan kepastian mengenai pihak yang memiliki dasar hukum yang sah.
Menanggapi kemungkinan penyelesaian melalui mediasi, Zulinto menilai langkah tersebut seharusnya dilakukan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
“Kalau mediasi, seharusnya dilakukan sebelumnya. Sekarang kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar nantinya menjadi jelas mana yang benar dan mana yang tidak benar,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu pihak tergugat, Erwanto, memilih tidak memberikan komentar. Ia mempersilakan media menghubungi penasihat hukumnya untuk memperoleh tanggapan terkait gugatan tersebut.
(**)











