Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menggelar sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmantoni SH MH dengan agenda memeriksa kehadiran para pihak. Setelah seluruh pihak memenuhi panggilan sidang, perkara dijadwalkan memasuki tahapan mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir langsung, yakni Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Firdaus SH MH, Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan, Dr H Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati, dan Rudi Sushanto. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II juga tercantum sebagai turut tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat II dan III, Dr Saipuddin SH MH, mengatakan seluruh pihak telah memenuhi panggilan pengadilan sehingga tahapan selanjutnya adalah proses mediasi.
“Alhamdulillah, semua pihak sudah hadir dan memenuhi panggilan. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke proses mediasi,” ujarnya kepada awak media.
Saipuddin menjelaskan, mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata yang bertujuan membuka ruang dialog antara para pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Menurutnya, apabila seluruh pihak memiliki iktikad baik, mediasi dapat menjadi jalan untuk mencapai penyelesaian secara damai tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Kami berharap proses mediasi dapat berjalan dengan baik. Kalau memang ada iktikad baik dari semua pihak, tentu akan lebih baik apabila persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut pada dasarnya merupakan persoalan internal di lingkungan lembaga pendidikan. Karena itu, penyelesaiannya diharapkan tetap mengedepankan kepentingan institusi serta menjaga hubungan baik antarpihak.
“Ini menyangkut lembaga pendidikan. Kami berharap penyelesaiannya bisa dilakukan secara baik-baik melalui mediasi apabila memungkinkan,” ucapnya.
Majelis hakim selanjutnya akan menunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi. Apabila tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian. Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
(**)











