Sidang Gugatan PMH Tiga Akademisi terhadap YPLP PT PGRI Sumsel Kembali Digelar

Writer: - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa hukum para penggugat, Muhammad Firdaus SH, MH, Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr. (C) Rizal Syamsul SH, MH, usai mengikuti sidang lanjutan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum di PN Kelas IA Palembang, Rabu (12/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (12/8/2026).

Sidang yang digelar di PN Palembang tersebut beragendakan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmantoni SH, MH.

Read More

Perkara tersebut diajukan tiga orang penggugat, yakni Dr. H. Ahmad Zulinto SPd, MM, Dr. Hj. Meilia Rosani SH, MH, dan Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian MM, M.Si.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mencantumkan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan sebagai tergugat bersama Dr. H. Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati dan Rudi Sushanto.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II tercantum sebagai turut tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Muhammad Firdaus SH, MH, Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr. (C) Rizal Syamsul SH, MH, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

“Seluruh penggugat maupun tergugat yang diwakilkan kuasa hukum hadir. Kita dalam proses,” ujar kuasa hukum penggugat usai persidangan.

Menurutnya, pihak penggugat berharap proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan putusan yang sesuai dengan harapan mereka.

“Harapan kita, gugatan kita menang dan laporan kita di Polda Sumsel berjalan sesuai harapan,” katanya.

Perkara gugatan PMH tersebut selanjutnya masih akan berproses di PN Palembang sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir dari majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts