Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, terkait penyelesaian sengketa pertanahan.
Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) yang digelar di Kantor Lurah 8 Ilir, Senin (25/8/2026).
Kegiatan diikuti Lurah 8 Ilir Arwani beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum), ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga serta Kelompok Kadarkum Kelurahan 8 Ilir.
Kegiatan dibuka Lurah 8 Ilir Arwani. Dalam sambutannya, ia mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan ketertiban, keamanan serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Materi sosialisasi disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel Mona Teruna dan Sopiyan.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik terkait kepemilikan maupun penguasaan tanah.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Jalur litigasi ditempuh melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara penyelesaian secara nonlitigasi dapat dilakukan melalui Kantor ATR/BPN, Posbankum dan/atau lembaga adat.
Selain mekanisme penyelesaian sengketa, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya upaya pencegahan agar konflik pertanahan tidak terjadi.
Warga didorong memastikan kejelasan serta kelengkapan dokumen kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi atau penguasaan atas tanah. Masyarakat juga diminta memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam setiap transaksi pertanahan.
Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan di lingkungan mereka.
Sebagai bagian dari evaluasi, peserta mengikuti post test yang dipandu Penyuluh Hukum untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.
Bangun Budaya Sadar Hukum
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas mengatakan, penyuluhan hukum di tingkat kelurahan merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari lingkungan terdekat. Melalui kegiatan Sadarkum, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Maju Amintas.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum dan Kelompok Kadarkum di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi serta akses terhadap layanan hukum.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik di tingkat masyarakat diharapkan dapat mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan berkeadilan.
(**)











