Polisi Dalami Kebakaran Lahan 350 Hektar di Bukit Jempol Lahat

Writer: - Rabu, 26 Agustus 2026
Kobaran api membakar kawasan lahan di kaki Bukit Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Kebakaran yang terjadi sejak Senin (24/8/2026) tersebut diperkirakan berdampak pada lahan seluas sekitar 350 hektar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com – Kebakaran melanda kawasan kaki Bukit Senubut atau yang dikenal sebagai Bukit Jempol, tepatnya di wilayah Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektar. Kebakaran dilaporkan terjadi sejak Senin (24/8/2026) dan hingga kini masih menjadi perhatian petugas karena medan menuju lokasi cukup sulit.

Read More

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Luasnya kawasan yang terbakar serta akses menuju lokasi yang tidak mudah membuat petugas harus bekerja ekstra untuk melakukan penanganan.

Selain melakukan upaya pemadaman dan penanganan di lokasi, kepolisian kini juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kebakaran lahan tersebut.

“Penyebab kebakaran masih didalami untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” demikian keterangan kepolisian.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi dan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya S.IK., M.H. menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Nandang.

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Lahat juga terus mengedepankan langkah pencegahan, respons cepat, dan penegakan hukum dalam menangani setiap peristiwa karhutla.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Sumatera Selatan.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran di kawasan Bukit Jempol masih menunggu hasil pendalaman dan penyelidikan pihak kepolisian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts