Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan Kota Palembang menyesuaikan jam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui kebijakan tersebut, jam masuk sekolah di Kota Palembang diundur menjadi pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang ditetapkan paling lambat pukul 15.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca ST., IPM. mengatakan, penyesuaian jam sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pencemaran udara yang cenderung lebih intens pada pagi dan malam hari.
“Dengan mempertimbangkan kesehatan dan kenyamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah, maka dilakukan penyesuaian jam kegiatan sekolah,” katanya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Palembang pada Rabu (26/8/2026) tercatat 186 atau masuk kategori tidak sehat.
Angka tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 253 atau berada dalam kategori sangat tidak sehat.
KBM Tetap Tatap Muka
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD dan SMP sederajat tetap diprioritaskan berlangsung secara luring atau tatap muka.
Namun, waktu pelaksanaan kegiatan sekolah disesuaikan. Siswa diperbolehkan masuk mulai pukul 08.00 WIB dan kegiatan sekolah berakhir paling lambat pukul 15.00 WIB.
Sementara pembelajaran secara daring akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi pencemaran udara. Dinas Pendidikan akan terus memantau pembaruan kualitas udara sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Selain penyesuaian jam belajar, seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Siswa juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kondisi tubuh dan mencegah dehidrasi.
Dinas Pendidikan meminta peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan lainnya agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pihak sekolah juga diminta melakukan pembersihan ruang kelas secara berkala guna mengurangi penumpukan debu dan partikel asap di dalam ruangan.
Aktivitas di Luar Ruangan Ditiadakan
Sebagai langkah perlindungan tambahan, seluruh aktivitas peserta didik di area terbuka sekolah untuk sementara ditiadakan.
Kegiatan yang dihentikan meliputi upacara, olahraga, ekstrakurikuler serta aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palembang.
Salah seorang wali murid di Kota Palembang, Vika, mengaku mendukung kebijakan penyesuaian jam sekolah tersebut.
Menurutnya, kondisi kabut asap yang terjadi saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga ia membekali anaknya dengan masker ketika berangkat ke sekolah.
“Biasanya masuk jam 06.40, pulang jam 15.55 karena siswa belajar full day. Sekarang masuk jam 08.00 sampai jam 15.00. Memang cukup mengkhawatirkan asap ini, makanya anak saya pakaikan masker,” katanya.
(**)











