Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2026), dan dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut arahan Biro Perencanaan dan Organisasi serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memperkuat sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel bersama tim pendamping melakukan reviu terhadap sejumlah dokumen dan bukti dukung yang menjadi bagian dari penilaian PEKPPP.
Penilaian PEKPPP mencakup enam aspek dengan 30 indikator, di antaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), budaya pelayanan, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Tim Roren Tinjau Fasilitas Pelayanan
Selain melakukan reviu dokumen, tim Biro Perencanaan dan Organisasi (Roren) melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan pelaksanaan layanan di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana pelayanan, ruang tunggu, fasilitas bagi kelompok rentan, front office serta berbagai fasilitas pendukung lainnya yang menjadi bagian dari indikator PEKPPP.
Tim juga melihat ketersediaan sarana informasi, konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat berjalan secara optimal serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel Bulan Mahardika Subekti mengatakan, kesiapan seluruh jajaran menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses evaluasi.
Menurutnya, PEKPPP tidak semata-mata menjadi proses penilaian administratif, tetapi juga momentum untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang diberikan telah memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pendampingan ini menjadi kesempatan bagi kita untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap dokumen, sarana prasarana, mekanisme pelayanan, hingga inovasi yang kita miliki perlu dipastikan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bulan.
Ia meminta seluruh tim kerja terkait menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi yang diperoleh selama pendampingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perbaikan pelayanan dilakukan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Libatkan Sejumlah Bidang
Pendampingan PEKPPP tersebut melibatkan pejabat dan pegawai yang menangani pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta sejumlah ketua tim kerja.
Tim yang terlibat berasal dari bidang perencanaan dan anggaran, humas dan teknologi informasi, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, sumber daya manusia, perlengkapan dan rumah tangga hingga penyuluhan hukum.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus melakukan penyempurnaan kualitas pelayanan publik.
Berbagai hasil evaluasi dan rekomendasi yang diperoleh diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, responsif, mudah diakses dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan demikian, PEKPPP tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan indikator penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
(**)











