Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sapriyadi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sapriyadi Susanto berupa penjara selama 9 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Sapriyadi juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
JPU turut membebankan uang pengganti kepada Sapriyadi lebih dari Rp6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.
Liswan Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa Liswan dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
JPU juga menuntut Liswan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Liswan dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Syaifudin Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Terdakwa lainnya, Syaifudin alias Udin, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, JPU menuntut Syaifudin membayar sebesar Rp71 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menitipkan pembayaran sebesar Rp68 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp3 juta.
Apabila kekurangan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa Ajukan Pledoi
Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BSI tersebut akan berlanjut pada agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Putusan akhir dalam perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan JPU, pledoi penasihat hukum, alat bukti serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
(**)











