Korupsi KUR Bank BSI di OKI Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, 3 Tersangka Resmi Ditahan Jaksa

Writer: - Senin, 4 Mei 2026
Proses Tahap II perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di OKI, tiga tersangka resmi diserahkan dan langsung ditahan di Lapas Kayuagung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin (4/5/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Read More

Dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sedangkan Sn merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

“Setelah Tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Parit.

Para tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, sekaligus menyerahkan surat dakwaan.

Kejaksaan Negeri OKI berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts