Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) kembali mengungkap fakta baru.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar ini, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi kunci yang membeberkan proses kemitraan plasma sawit hingga pengajuan kredit yang diduga bermasalah.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat pejabat internal BRI masing-masing Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Sidang digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Fakta Persidangan Terungkap
Dalam persidangan, saksi Rusli selaku Ketua Koperasi Tritunggal Jaya menjelaskan bahwa koperasinya menjalin kemitraan plasma sawit dengan PT GGS.
Ia menyebut jumlah anggota koperasi mencapai 1.054 orang berdasarkan SK Bupati tertanggal 3 Oktober 2014, dengan total lahan sekitar 1.500 hektare.
“Seluruh anggota merupakan peserta plasma yang diusulkan dari enam desa melalui kepala desa masing-masing,” ujar Rusli.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses awal pembentukan koperasi maupun mekanisme pengajuan anggota plasma tersebut.
Pengurus Koperasi Mengaku Tak Paham Proses Kredit
Keterangan berbeda disampaikan Suharto, Ketua Koperasi Bunga Tanjung. Ia mengungkapkan koperasinya memiliki 625 anggota dengan jatah dua hektare lahan per orang.
Menurutnya, PT SAL bekerja sama dengan dua koperasi utama, yakni Koperasi Bunga Tanjung dan Koperasi Palimpa.
Namun, saat ditanya soal proses pengajuan kredit, Suharto mengaku tidak memahami secara jelas tahapan administrasinya.
“Saya dijemput dari desa, dibawa ke notaris untuk tanda tangan. Soal permohonan kredit saya kurang ingat, tapi surat kuasa memang ada,” katanya.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya proses administratif yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pihak koperasi.
Sementara itu, saksi Ismail, mantan Ketua Koperasi Palimpa, mengungkapkan bahwa dari total lahan yang diajukan, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai layak oleh Direktorat Jenderal terkait.
Ia juga menyoroti minimnya keuntungan yang diterima koperasi dari kerja sama tersebut.
“Pendapatan sangat kecil, karena banyak biaya dibebankan oleh perusahaan, mulai dari biaya pokok hingga perawatan,” ujarnya.
Rangkaian keterangan para saksi dalam persidangan ini menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit korporasi berbasis plasma perkebunan.
Mulai dari dugaan manipulasi dokumen, proses pengajuan kredit yang tidak transparan, hingga keterlibatan berbagai pihak dalam skema yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
(**)











