Musi Banyuasin, Sumselupdate.com – Erhan (51) ditangkap Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal termasuk dengan belasa amunisi, Senin (04/05/2026).
Warga asli Palembang itu di tangkap ptangkap di kontrakannya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (02/05).
Penangkapan terhadap Erhan setelah penyidik Jatanras Polda Sumsel menerima pengaduan masyaraka. Saat dilakukan penggeledahan, senjata api jenis pistol dan 18 butir amunisi aktif itu ditemukan petugas disembunyikan Erhan didalam kamarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
”Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum,” tegasnya.
Baca juga : Identifikasi Peristiwa Perampokan Bersenpi Indomaret di Palembang Berhasil Gasak Rp16 Juta
la juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
”Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Baca juga : Kapolda Sandi Nugroho Perintahkan Pemeriksaan Senpi Personel Usai Apel Pagi, Ada Apa?
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. (**)











