Palembang, Sumselupdate.com — Seorang wanita inisial FR (26), warga Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, melaporkan seorang pria diduga oknum HRD superstore di salah satu dealer resmi produk IT, gadget, dan elektronik terbesar di Kota Palembang.
FR melaporkan oknum HRD inisial RE ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (28/4/2026) lalu, diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadapnya.
Menurut keterangan FR, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat Superstore tersebut.
“Saat itu saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena disuruh manager saya untuk mengambil kekurangan Handphone Samsung S25 Ultra yang dibelinya seperti penanya dan faktur pembelian,” ucap FR, saat dikonfirmasi, pada Senin (4/5/2026) siang.
Sesampainya di TKP, ia bertemu dengan terlapor. Ketika bertemu tersebut, diduga terjadinya salah paham sehingga terlapor marah-marah kepadanya.
Baca juga : Kabur dan Sembunyi di Mess Proyek SMA Taruna Nusantara, DPO Asusila OKI Dibekuk Dini Hari di Pagaralam
“Saya ini tidak tahu masalah apa, dia ini tiba-tiba marah ke saya yang membuat saya melaporkan hal itu ke manager saya, dan kami mendatangi kembali lokasi itu,” tuturnya.
Ketika dirinya datang bersama managernya, diakui FR, kembali terjadi keributan dengan terlapor yang diduga menjabat sebagai HRD di Superstore tersebut.
Baca juga : Hamili Adik Ipar yang Masih SMA hingga Melahirkan, Buronan Kasus Asusila Diciduk Polda Sumsel
“Melihat hal itu, saya mencoba menolong manager saya, akan tetapi terlapor ini mendorong saya di bagian dada sambil melakukan hal yang tidak pantas dilakukan. Saya tidak bisa terima, saya harapkan dia ditangkap atas perbuatannya itu,” tukasnya.
Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dan diserahkan ke unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan korban tentang tindak pidana asusila. (**)











