Kabur dan Sembunyi di Mess Proyek SMA Taruna Nusantara, DPO Asusila OKI Dibekuk Dini Hari di Pagaralam

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Petugas Polsek Dempo Selatan mengamankan terduga DPO kasus asusila dan pemerasan di mess proyek pembangunan SMA Taruna Nusantara, Pagaralam, Senin (23/2/2026) dini hari. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Pelarian seorang buronan kasus dugaan tindak pidana asusila dan pemerasan akhirnya terhenti. Pria berinisial AWI Sardianto (37), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir, ditangkap saat bersembunyi di mess proyek pembangunan SMA Taruna Nusantara, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Dempo Selatan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, terduga tidak melakukan perlawanan.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasi Humas Iptu Mansyur membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, keberadaan terduga terdeteksi setelah adanya koordinasi dengan Polsek Teluk Gelam yang sebelumnya melakukan pelacakan berbasis teknologi informasi.

“Benar, terduga DPO Polsek Teluk Gelam Polres OKI atas nama AWI Sardianto telah diamankan oleh Polsek Dempo Selatan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Pagar Alam dalam keadaan sehat sambil menunggu penjemputan dari Polres OKI,” ujar Iptu Mansyur.

AWI Sardianto diketahui menjadi DPO dalam perkara dugaan tindak pidana asusila sebagaimana dimaksud Pasal 415 KUHP dan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 KUHP.

Laporan polisi atas kasus tersebut tercatat pada 17 dan 18 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam.

Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Korban yang saat itu pulang kerja bersama rekannya diduga dihadang oleh terlapor dan sejumlah rekannya.

Korban melaporkan adanya dugaan paksaan untuk mengakui perbuatan tertentu dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi.

Selain itu, korban juga mengaku mengalami dugaan tindakan asusila berupa paksaan berciuman, perabaan, hingga tindakan tidak senonoh lainnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres OKI untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penangkapan bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat Kapolsek Dempo Selatan menerima informasi bahwa salah satu DPO berada di wilayah hukumnya.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi terduga berada di mess proyek pembangunan SMA Taruna Nusantara.

Petugas selanjutnya bergerak dan mengamankan terduga tanpa hambatan. Hasil klarifikasi dengan Polsek Teluk Gelam memastikan bahwa pria yang diamankan benar merupakan DPO yang tengah dicari.

Saat ini, terduga masih dititipkan di Rutan Polres Pagar Alam sambil menunggu proses penjemputan oleh penyidik Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts