Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perdana perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ferta Yulianti digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/8/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH.MH. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan orang saksi, salah satunya saksi korban, Henti Oktaria.
Di hadapan majelis hakim, Henti Oktaria menerangkan bahwa dirinya telah lama mengenal terdakwa Ferta Yulianti. Sebelumnya, mereka beberapa kali melakukan transaksi penukaran uang pecahan menjelang Hari Raya Idulfitri tanpa pernah mengalami kendala.
Saksi menjelaskan, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa meminta dirinya menyiapkan uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 dengan total nilai Rp75.500.000. Terdakwa berjanji akan mentransfer uang dengan nominal yang sama setelah menerima uang pecahan tersebut.
Karena telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, saksi mengaku tidak menaruh rasa curiga. Ia kemudian menyiapkan uang sesuai permintaan terdakwa. Pada sore harinya, uang tersebut diambil oleh dua orang atas perintah terdakwa, yakni Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra, kemudian dibawa ke SMK Negeri 1 Palembang, tempat terdakwa mengajar.
Setelah uang diserahkan, saksi menghubungi terdakwa untuk memastikan proses transfer. Namun, terdakwa menyampaikan bahwa transfer akan dilakukan setelah dirinya selesai mengajar.
Baca juga: Ngaku Rugi Rp800 Juta, Warga Muba Polisikan Mantan Suami Siri ke Polda Sumsel atas Dugaan Penipuan
Hingga beberapa waktu kemudian, uang yang dijanjikan tidak kunjung masuk ke rekening saksi. Saat kembali ditagih, terdakwa beralasan rekening Bank BCA miliknya sedang terblokir karena kendala teknis dan meminta saksi bersabar. Terdakwa juga mengaku memiliki saldo rekening sekitar Rp300 juta sehingga saksi masih mempercayai penjelasan tersebut.
Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa pada 27 Maret 2026 dirinya bersama terdakwa mendatangi Kantor Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk memastikan kondisi rekening terdakwa. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bank, diketahui saldo rekening terdakwa hanya sekitar Rp14 ribu.
Mengetahui kondisi tersebut, saksi mengaku merasa telah dibohongi karena uang yang dijanjikan tidak pernah ditransfer. Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat peristiwa itu, saksi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp75.500.000.
Baca juga: Tergiur Beli Ipad Dengan Harga Murah, AZ jadi Korban Penipuan, Rugi Rp1,9 Juta
Sementara itu, seusai persidangan, tim kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH. MH.didampingi Indah Permatasari, SH. mengatakan pihaknya mendampingi salah satu korban dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami sebagai kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang mendampingi salah satu korban. Seperti yang diketahui, sebenarnya korbannya cukup banyak, namun ini merupakan sidang untuk laporan polisi (LP) pertama yang kami dampingi,” ujarnya.
Conie menjelaskan, pihaknya memiliki lima laporan polisi terkait perkara tersebut, terdiri dari dua laporan di Polrestabes Palembang dan tiga laporan di Polda Sumatera Selatan.
“Sidang hari ini merupakan perkara dari LP pertama dengan nilai kerugian korban sekitar Rp75 juta. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tadi kita melihat ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMK Negeri 1 Palembang dan saat ini telah ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
“Terdakwa merupakan ASN, guru di SMK Negeri 1 Palembang. Setelah diserahkan oleh masyarakat dan para korban kepada aparat penegak hukum, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Perempuan,” jelasnya.
Menurut Conie, total kerugian dari lima laporan polisi yang didampinginya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Bahkan, masih ada korban lain dengan nilai kerugian yang lebih besar.
“Kalau dari lima LP yang kami dampingi total kerugiannya kurang lebih Rp1,8 miliar. Masih ada korban lain yang nilai kerugiannya lebih besar. Karena itu kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera sehingga perbuatan seperti ini tidak terulang lagi.
Korbannya bukan hanya lima orang, tetapi masih banyak korban lain yang tidak seluruhnya membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian, mengingat terdakwa merupakan seorang ASN.
“Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran. Sangat disayangkan seorang ASN justru melakukan perbuatan seperti ini demi memperkaya diri sendiri dengan cara menipu orang lain. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” tegasnya.
Terkait fakta persidangan mengenai salah seorang saksi yang merupakan keluarga terdakwa dan menerima upah setiap kali mengantarkan uang hasil penukaran, Conie menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik maupun jaksa untuk dikembangkan.
“Saksi tersebut bukan pelaku penukaran uang, melainkan hanya mengantar atau sebagai kurir. Memang terungkap ada pemberian upah dari terdakwa, namun apakah hal itu dapat dikembangkan menjadi bentuk penyertaan merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan nantinya menjadi penilaian majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum korban tetap fokus kepada pelaku utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tersebut mengaku tidak mengetahui barang yang diantarnya dan hanya menjalankan tugas sebagai pekerja.
Selain itu, Conie menyebut aksi yang dilakukan terdakwa lebih banyak berlangsung di lingkungan sekolah sehingga pihak keluarga, termasuk suami terdakwa, tidak dapat dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Perbuatannya dilakukan di sekolah, bukan di rumah. Karena itu pada saat pemeriksaan, suaminya maupun anggota keluarga lainnya tidak dapat ditarik ke dalam perkara karena tidak mengetahui tindakan yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Terkait status kepegawaian terdakwa, Conie mengungkapkan bahwa Ferta Yulianti telah dinonaktifkan sebagai ASN sejak ditahan.
“Status ASN-nya sudah dinonaktifkan sejak ditahan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika sudah inkrah, yang bersangkutan terancam diberhentikan sebagai ASN,” pungkasnya. (**)











