Sambil Menangis, Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

Writer: - Senin, 3 Agustus 2026
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mendengarkan penyampaian dari Sdri. Julia Subintoro yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H. Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Atas putusan tersebut, pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Read More

Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Menteri Hukum, dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/07).

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat, meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji Digelar, PH Soroti Penyebutan OTT

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Menteri Hukum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” tutup Menteri Hukum.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Kunjungan Wisata Tematik Desa Berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Namang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Notaris merupakan pejabat umum yang memegang kepercayaan masyarakat, sehingga wajib menjalankan jabatannya dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan integritas.

Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Babel akan mendukung proses penanganan pengaduan melalui mekanisme Majelis Pengawas Notaris sesuai kewenangan yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts