Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana melalui pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang dipimpin Pimpinan BULD DPD RI tersebut membahas sejumlah persoalan, antara lain harmonisasi regulasi pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, penguatan kapasitas kelembagaan BPBD, efektivitas sistem peringatan dini (early warning system), serta kepastian alokasi anggaran daerah untuk mitigasi bencana.
Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hakim mengatakan, tingginya jumlah korban jiwa dan dampak bencana menunjukkan perlunya penguatan kebijakan penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Dia menilai terdapat kesenjangan antara laporan penanganan bencana di tingkat pusat dengan kondisi yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat di lapangan.
“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan. Dilihat dari data pada tahun 2014 hingga 2023, banyak korban meninggal akibat bencana sebanyak lebih dari 10.000 orang. Seperti pada wilayah Sumatra Barat saat terkena bencana beberapa waktu lalu, mereka melaporkan penanganannya seolah-olah normal, tetapi ternyata para bupati daerah mengatakan itu jauh dari apa yang sesungguhnya,” ujar Abdul Hakim, Rabu (16/9/2026).
Menurut Abdul Hakim, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah berlaku hampir dua dekade perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas risiko bencana.
Hasil RDPU akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam menyusun rekomendasi, termasuk mengidentifikasi daerah yang membutuhkan penguatan regulasi penanggulangan bencana.
Sejumlah Anggota BULD DPD RI juga menyampaikan persoalan kebencanaan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing.
Anggota BULD DPD RI dari Kalimantan Tengah, Hj. Erni Daryanti, menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang setiap tahun dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak. Dalam konteks karhutla, bagaimana seharusnya Perda membedakan secara adil antara kebakaran akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, serta memastikan penegakan hukum tidak justru lebih berat kepada masyarakat kecil,” ujar Erni.
Erni berharap regulasi daerah mampu menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dengan mempertimbangkan perbedaan antara aktivitas masyarakat dan praktik pembakaran dalam skala besar, termasuk yang melibatkan korporasi.
Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menginventarisasi masukan dari para pakar, pemerintah daerah, dan Anggota DPD RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda Penanggulangan Bencana.
Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, BULD DPD RI mendorong penguatan regulasi kebencanaan di daerah agar Perda yang dibentuk tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga operasional, berbasis risiko, dan mampu memperkuat perlindungan serta keselamatan masyarakat.
(**)











