Banyuasin, Sumselupdate.com — Persoalan rumah tangga pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin berujung pada laporan ke kepolisian.
NA (24), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan suaminya, PSU, ke Polres Banyuasin atas dugaan penelantaran rumah tangga yang disebutnya terjadi selama menjalani kehidupan berumah tangga.
Laporan tersebut tercatat di Polres Banyuasin pada 17 Juni 2026 dengan nomor LP/B/325/VI/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam keterangannya, NA menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pengakuannya terjadi dalam rumah tangga mereka, mulai dari persoalan nafkah, komunikasi, hubungan dengan keluarga suami hingga tanggung jawab terhadap dirinya ketika hamil dan terhadap anak yang telah dilahirkan.
NA mengaku tidak memperoleh nafkah secara rutin dari suaminya. Menurut dia, sebagian besar kebutuhan pribadi maupun keperluan pekerjaan selama berumah tangga dipenuhi menggunakan penghasilannya sendiri.
“Selama menikah, saya tidak pernah mendapatkan nafkah untuk kebutuhan pribadi saya. Yang diberikan suami hanya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu untuk bensin, itu pun setiap dua sampai tiga hari,” ujar NA dalam kronologi yang disampaikannya.
NA juga mengaku suaminya pernah memberikan uang masing-masing sebesar Rp1 juta pada Oktober dan November 2025. Menurut NA, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan bukan untuk keperluan pribadinya.
Persoalan yang diklaim NA tersebut, menurutnya, semakin terasa ketika dirinya sedang hamil. Setelah keduanya tidak lagi tinggal bersama, NA mengaku harus memenuhi sendiri kebutuhan pemeriksaan kehamilan dan keperluan lainnya.
“Ketika saya hamil dan sudah tidak tinggal bersama, saya tetap harus memikirkan pemeriksaan kehamilan dan kebutuhan saya sendiri. Dari suami, saya tidak mendapatkan nafkah,” katanya.
Selain persoalan nafkah, NA mengaku terdapat sejumlah kesepakatan sebelum pernikahan yang menurutnya tidak terealisasi. Salah satunya berkaitan dengan biaya kuliah.
NA menyebut dirinya sempat menjalani pendidikan di Universitas Terbuka hingga semester tiga. Namun, menurut pengakuannya, kuliah tersebut terhenti setelah biaya UKT tidak lagi dibayarkan.
“Saya kuliah sampai semester tiga. Saat itu UKT saya tidak dibayarkan, sehingga akhirnya kuliah saya terhenti,” ungkapnya.
Hubungan keduanya kemudian semakin memburuk. NA mengaku pada 22 November 2025 memilih pulang ke rumah orang tuanya di Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan NA, sebelum meninggalkan rumah, dirinya sempat meminta suaminya mengantarkan untuk menemui orang tua. Namun, permintaan tersebut disebut ditolak.
Keesokan harinya, NA mengaku kembali meminta untuk dijemput. Namun, menurut keterangannya, terjadi komunikasi melalui pesan yang berujung pada perkataan yang menurut NA tidak semestinya.
Keluarga NA kemudian berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan Ketua RT setempat di rumah kontrakan mereka di Air Batu. Namun, menurut NA, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
NA bersama keluarganya kemudian mengambil sejumlah barang miliknya dari tempat tinggal tersebut.
Sejak November 2025, NA mengaku tidak lagi tinggal bersama suaminya. Ia juga menyatakan tidak menerima nafkah lahir maupun batin selama periode tersebut.
Persoalan kembali mencuat setelah anak mereka lahir. NA mengaku berharap suaminya memberikan pengakuan serta menjalankan tanggung jawab sebagai ayah terhadap anak mereka.
“Yang saya perjuangkan bukan hanya diri saya. Ada anak saya yang baru lahir. Saya ingin anak saya mendapatkan pengakuan dan tanggung jawab dari ayahnya,” kata NA.
Selain persoalan rumah tangga, NA juga menyampaikan dugaan terkait akses terhadap akun pribadinya tanpa izin serta munculnya akun media sosial yang menggunakan namanya setelah keduanya berpisah.
Namun, dugaan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak NA dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian serta penilaian terhadap dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, NA memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polres Banyuasin. Dalam laporan, dugaan penelantaran rumah tangga dikaitkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, penasihat hukum NA dari Kantor Hukum SR Lumiere, Widya Chandra Kirana SH MH, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi tambahan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan proses menuju tahap penyidikan. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum,” ujar Widya didampingi anggota tim hukumnya, Sujaka Rizkiono SH MH.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai laporan tersebut berasal dari pihak pelapor dan penasihat hukumnya. Sumselupdate.com belum memperoleh keterangan dari PSU selaku pihak yang dilaporkan.
Keterangan dari pihak terlapor penting untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. Sumselupdate.com terbuka memuat hak jawab atau klarifikasi dari PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
NA berharap proses hukum yang ditempuhnya dapat memberikan kejelasan atas persoalan rumah tangga yang mereka hadapi, terutama mengenai persoalan nafkah dan tanggung jawab terhadap anak.
Sementara itu, PSU membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan, selama menjalani rumah tangga dengan NA, seluruh gajinya sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan kepada istrinya.
“Tidak benar itu. Gaji saya semuanya saya berikan kepada istri. Terkait hal tersebut juga sudah saya sampaikan kepada petugas (penyidik) saat saya dipanggil. Jadi, saya serahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum. Kalau nantinya tidak terbukti, kemungkinan saya akan melaporkan balik,” ujar PSU.
(**)











