Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram, Hengki Pranata dan Julianto.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH dalam persidangan di PN Kelas I A Khusus Palembang, Rabu (16/9/2026).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, kedua terdakwa dinilai secara sadar menyimpan dan mengedarkan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Terbukti Jadi Perantara Jual Beli 97,90 Gram Shabu, Rian Anwar Dihukum 10 Tahun
“Terdakwa Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika melebihi lima gram. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Eduward saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Usai persidangan, JPU Terry menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal senada disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum sempat menikmati hasil dari barang haram tersebut.
Baca juga: Simpan Shabu, Ekstasi hingga Senpi Rakitan, Fernando Dituntut 12 Tahun Penjara
“Kami masih pikir-pikir. Karena menurut kami, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum menikmati hasilnya,” ujar Dwi.
Diketahui dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, saksi Slamet Hariyanto SH, Ferdy Tri Febriardo SH, Hendi Salam SH bersama sejumlah anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Kampung Serang, Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I Nomor 6, RT 003 RW 001, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika tersebut.
Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kemudian mendatangi rumah Julianto dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga sekitar.
Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan Julianto dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna abu-abu merek GOLD LEAF. Barang bukti tersebut memiliki berat netto 4.350,10 gram dan ditemukan di dalam koper warna cokelat merek Swiss Polo.
Selain itu, petugas menemukan 11 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna kuning merek DAGUANYIN dengan berat netto 12.555,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam koper warna biru merek Polo Sonic yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.
Jika dijumlahkan, total berat netto sabu yang diamankan mencapai sekitar 16,9 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, Julianto mengaku pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB diperintahkan seseorang bernama Januar Ponco Setiawan alias Wawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dari Hengki Pranata alias Eeng alias Kaeng.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Pada Kamis, 26 Maret 2026, petugas BNNP Sumsel mendatangi rumah Hengki Pranata di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 015 RW 003, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku diperintahkan Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus kepada Julianto pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 4911 AFI yang digunakan Hengki untuk mengantarkan narkotika.
Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru yang digunakan Hengki untuk berkomunikasi dengan Julianto dan Januar Ponco Setiawan alias Wawan.
Selanjutnya, Hengki beserta barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti melebihi lima gram dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. (**)











