Palembang, Sumselupdate.com – Upaya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan di tengah masyarakat serta memperkuat konsistensi penegakan hukum pidana nasional terus dimatangkan oleh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Melalui koordinasi terpadu antara pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menggelar diskusi dan wawancara terkait penelaahan pertimbangan hukum penerapan KUHP baru di Ruang Teleconference Kanwil pada Rabu (16/9) pagi.
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya Norma Doryana, bersama Analis Hukum Ahli Muda Margaretha Uly Pakpahan, Anita Savitri, serta Pengolah Data dan Informasi Suanggra Lilik Purwanti, disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Benni Risky. Pertemuan teknis ini turut melibatkan jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU, fungsional Penyuluh Hukum, serta fungsional Analis Hukum kantor wilayah.
Diskusi dan wawancara ini difokuskan pada pengkajian pertimbangan hukum penerapan KUHP baru terhadap sengketa perdata yang kerap bertransformasi menjadi perkara pidana, terutama pascaberlakunya regulasi pembaruan hukum pidana nasional.
Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Dalam tata kelola kelembagaan, keberadaan Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan strategis sebagai simpul koordinasi sekaligus garda terdepan layanan konsultasi hukum bagi publik. Law Center difungsikan sebagai filter awal (early legal assessment) guna mengidentifikasi persoalan hukum sejak dini dan mengarahkan masyarakat pada saluran penyelesaian yang tepat, termasuk melalui jalur non-pidana, sebelum suatu perselisihan meluas ke ranah peradilan. Sinergi ini sekaligus memperkokoh tugas Tim Pendapat Hukum pada Direktorat Pidana Ditjen AHU yang rutin memberikan pertimbangan hukum pidana bagi instansi pemerintah dan masyarakat.
Saat membuka diskusi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayah ini merupakan respons cepat dalam menyikapi dinamika implementasi regulasi pidana terbaru di daerah.
“Pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan, pembatasan kriminalisasi, serta optimalisasi penyelesaian secara non-pidana (restorative justice). Kolaborasi antara Direktorat Pidana Ditjen AHU dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel, khususnya melalui peran Law Center, merupakan langkah strategis agar kita berada dalam satu frekuensi yang sama.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Gandeng BSI Perkuat Budaya Pelayanan Prima, Pegawai Dibekali Service Excellent
Sengketa murni perdata tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena adanya tekanan pihak tertentu. Melalui pengkajian ini, kami memastikan pemberian pendapat hukum maupun filter awal di wilayah berjalan cepat, objektif, dan presisi, sehingga hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi secara proporsional,” tegas Maju Amintas Siburian.
Pelaksanaan agenda dilanjutkan dengan pengisian instrumen wawancara teknis serta penyusunan rekomendasi rujukan hukum. Hasil kajian ini nantinya akan dirumuskan sebagai pedoman baku penanganan sengketa perdata yang berpotensi dipidanakan, sekaligus menjadi wadah komunikasi berkelanjutan antara Law Center Kemenkum Sumsel dan Direktorat Pidana Ditjen AHU. (**)











