Tersangka MAP Belum Ditahan, Kuasa Hukum Aldie Maulaludin Minta Polda Sumsel Buka Kasus Secara Transparan

Writer: - Senin, 14 September 2026
Kuasa hukum Aldie Maulaludin bersama Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik berencana menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum Aldie Maulaludin bersama Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik berencana menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak Polda Sumsel agar segera melakukan proses penahanan terhadap Tersangka, serta perhatian khusus terhadap penanganan perkara dugaan pengancaman yang menjerat tersangka berinisial MAP terhadap korban Aldie Maulidin.

Read More

Kuasa hukum korban, Hapis Muslim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk seruan untuk keadilan sekaligus penegasan atas respons hukum terhadap perkara yang ditangani Polsek Sukarami Palembang.

Menurut Hapis, pihaknya meminta Polda Sumsel tindakan nyata dan Profesional terhadap tersangka Muhammad Mufdika Adhi Pratama yang saat ini belum dilakukan penahanan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka pada 25 Juli 2025.

“Yang sampai saat ini tidak ditahan. Penetapan tersangka itu, sepanjang sepengetahuan kami, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka tanggal 25 Juli 2025. Ini sudah masuk September 2026, artinya sudah satu tahun lebih, tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Sukarami,” ujar Hapis.

Selain mendesak penahanan tersangka, pihaknya juga meminta Polda Sumsel memeriksa penyidik Polsek Sukarami terkait proses penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Waka Polda Sumsel Ikuti Bhayangkara OKU Fun Run 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Hapis mengaku pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, termasuk dugaan ketidakobjektifan dalam proses pemeriksaan saksi serta kekhawatiran terhadap proses penanganan barang bukti.

“Kami mendesak Polda Sumsel segera memeriksa penyidik dari Polsek Sukarami yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini juga menimbulkan dugaan adanya manipulasi terhadap barang bukti maupun proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, terdapat saksi yang memiliki hubungan dengan tersangka sehingga pihaknya mempertanyakan objektivitas keterangannya.

“Yang kami analisa, saksi-saksi yang dihadirkan cenderung menyampaikan keterangan secara subjektif. Salah satunya orang tua kandung tersangka, kemudian ada juga orang yang bekerja dan menerima gaji dari tersangka,” jelasnya.

Hapis menambahkan, pihaknya hingga kini juga belum mendapatkan informasi mengenai alasan tersangka tidak ditahan, termasuk apakah terdapat penjaminan atau pertimbangan lain dari penyidik.

Baca juga: Kabar Duka, Personel Ditsamapta Polda Sumsel Tewas Tenggelam Saat Tugas di Perbatasan OKI-Mesuji

Persoalan tersebut, lanjut Hapis, sebelumnya telah dilaporkan kepada Propam. Namun, ia menyebut laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, bahkan cenderung jalan ditempat dengan berbagai alasan.

“Temuan-temuan ini sudah kami laporkan melalui Propam Polda Sumsel dan diteruskan ke Propam Polrestabes Palembang. Sampai saat ini laporan kami di Propam juga tidak ada perkembangan yang jelas dan terang.” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik, Rizki Pratama Saputra, mengatakan pihaknya ikut menyoroti adanya tersangka yang belum ditahan dalam perkara tersebut.

“Kami menyikapi bahwa tidak ada di Indonesia ini, khususnya masalah hukum, yang namanya kebal hukum,” kata Rizki.

Rizki juga menyebut pihaknya menerima informasi dari kuasa hukum korban bahwa belum ada surat penahanan maupun surat penetapan tersangka yang ditembuskan kepada pihak kuasa hukum.

Karena itu, Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik meminta Polda Sumsel membuka penanganan perkara tersebut secara transparan agar dapat diketahui publik.

“Kami meminta Polda Sumatera Selatan membuka kasus ini terang-benderang agar publik mengetahui. Seiring dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan Kapolri, kami juga meminta Kapolda Sumsel memerintahkan Propam untuk memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut,” tegasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts