Palembang, Sumselupdate.com – Pembatalan 21 sertifikat hak milik Margaret Roby istri pengusaha Afat yang berlokasi di Simpang Rajawali Palembang melalui gugatan tata usaha negara memasuki babak kasasi di Mahkamah Agung.
Kasasi yang dilayangkan pihak tergugat ini mendapat respon dari kuasa hukum pihak penggugat yang merupakan para ahli waris Saidina Oemar.
Dimana para ahli waris mendatangi Komisi Yudisial dan instansi lain nya dalam rangka mengawal dan mengawasi proses kasasi di tingkatan Mahkamah Agung.
Perkara pembatalan produk negara itu sebelumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang dan dikuatkan PTTUN Palembang.
Kuasa hukum ahli waris Saidina Oemar, Dr Fahmi Raghib menjelaskan pihaknya berkomitmen penuh mengawal gugatan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara, Kasasi Ditolak MA dalam Kasus Hotman Paris
”Kami perlu menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk meng intervensi terhadap independensi hakim maupun proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Sebaliknya, kami menghormati sepenuhnya kewenangan, Mahkamah Agung,” tegas Dr Fahmi.
Meski demikian, menurut Kuasa Hukum, perkara ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan individual para pihak.
Perkara ini juga menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yaitu bagaimana keputusan administrasi pemerintahan diuji oleh lembaga peradilan, bagaimana hukum administrasi negara ditegakkan.
Serta bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada warga negara ketika berhadapan dengan keputusan badan atau pejabat pemerintahan.
”Kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahkama Agung Republik indonesia , Bawas Mari dan KPK kami menyampaikan informasi perkara ini dalam kerangka kewenangan Instansi terkait untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, marwah , keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tegas Dr Fahmi. (**)











