Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang yang menjerat Linda Unsriana dan Fery Corli sebagai terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang diajukan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Kasasi penuntut umum tidak dapat diterima,” demikian kutipan putusan Mahkamah Agung yang terbit pada Jumat (17/04/2026).
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena, menyatakan bahwa putusan sela sebelumnya yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata dinilai sudah tepat.
Menurutnya, putusan sela tersebut tidak melanggar norma hukum dan proses pidana memang dapat ditangguhkan hingga perkara perdata diselesaikan.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M Novel Suwa, juga menyampaikan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menggugurkan perkara pidana yang tengah berjalan.
Ia menegaskan bahwa status terdakwa terhadap Linda Unsriana dan Fery Corli tetap melekat dan proses hukum akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai.
“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata,” tegas Novel.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri.
“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” jelasnya.
Kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan proses hukum yang berjalan, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
(**)











