Kasus Persetubuhan Anak 13 Tahun di Pagaralam, Polisi Terapkan Pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak

Writer: - Rabu, 22 April 2026
Kanit PPA Polres Pagaralam, Ipda Joni Firmansyah, SH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Pagaralam menjadi sorotan, tidak hanya sebagai peristiwa kriminal, tetapi juga sebagai ujian terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 April 2026, bermula dari laporan seorang ibu yang panik karena anaknya tidak kunjung pulang. Di tengah kondisi hujan, keluarga berupaya melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, namun tidak membuahkan hasil.

Read More

Korban kemudian ditemukan di kawasan alun-alun Kota Pagaralam dalam kondisi memprihatinkan. Dari keterangan korban, terungkap dugaan tindak pidana persetubuhan yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Pagaralam Utara.

Kasus ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagaralam sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kanit PPA IPDA Joni Firmansyah SH, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur SH, menegaskan bahwa perkara tersebut diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan ini masuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami memastikan proses hukum berjalan maksimal,” ujar IPDA Joni Firmansyah.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Regulasi tersebut menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Undang-undang tersebut juga menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Mengingat usia korban yang masih 13 tahun, penanganan kasus ini masuk dalam kategori perlindungan khusus. Aparat penegak hukum diwajibkan memberikan penanganan yang memperhatikan kondisi psikologis korban, termasuk pendampingan serta pemulihan trauma.

Selain itu, ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga diperberat dalam berbagai regulasi sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Polres Pagaralam telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Langkah selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan. Diperlukan sinergi antara aparat, keluarga, dan masyarakat untuk mencegah serta menanggulangi kejahatan terhadap anak.

Di balik setiap kasus, terdapat masa depan anak yang harus dilindungi, sehingga upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts