Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Terbitkan Sertifikat HGU PT SKB

Rabu, 12 April 2023
Kuasa hukum dari PT GPU yakni Sofhuan Yusfiansyah,SH

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupdate.com — Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan disinyalir keliru dalam menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) perusahaan sawit milik konglomerat Palembang Kms Ha Halim Alim yang rupanya berada di lahan pertambangan milik PT Gorby Putra Utama.

Read More

Kekeliruan tersebut mencuat usai pihak Kms HA Halim Ali mengungkapkan sejumlah lahan miliknya berdasarkan HGU yang diterbitkan Kanwil BPN Sumsel di tahun 2022 dengan nomor : 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia telah dirusak oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GPU.

Menyikapi klaim konglomerat asal kota Palembang itu, kuasa hukum dari PT GPU yakni Sofhuan Yusfiansyah,SH menilai jika hal itu hanya klaim sepihak dan upaya memutar balikan fakta.

“Pernyataan yang disampaikan Kemas Halim Ali yang menyatakan klaim sepihak menguasai tanah (punya tanah) diatas IUP PT. GPU adalah tidak benar dan memutar balikan fakta,” sebut Sofhuan yang mendampingi Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (12/4/2023) sore.

Sebab menurut sofhuan, objek dari HGU yang diklaim PT SKB, merupakan lokasi atau objek izin usaha (IUP) pertambangan milik dari PT GPU yang sudah ada sejak 2007 silam. Serta menguasai, membebaskan/membeli lahan dari masyarakat sejak tahun 2009.

Dimana Sofhuan membeberkan PT GPU telah melaksanakan pembebasan/Ganti Rugi/Pembayaran tanah seluas kurang lebih 2000 Ha dari Masyarakat Desa Beringin Makmur yang diketahui dan disetujui oleh pejabat pemerintah setempat.

“Untuk itulah klien kami dalam hal ini Pak Wayan perlu menyampaikan Klarifikasi supaya semua pihak dapat mengetahui informasi yang sebenarnya secara utuh dan tidak diputarbalikkan,” cetus Sofhuan.

Untuk lebih jauh dijelaskan sejak tahun 2009 PT GPU telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan perizinan terkait lainnya, serta telah memperoleh Sertifikat Clean & Clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Dan barulah ditahun 2010 PT GPU secara sah baru melakukan kegiatan pertambangan batu bara sesuai dengan Letak lokasi dan titik koordinat IUP-OP PT GPU yaitu Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (d/h Kabupaten Musi Rawas).

Bahkan dalam kurun waktu lebih dari 13 tahun terakhir PT. GPU telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung yaitu jalan angkutan batubara (hauling road) Kabupaten Musi Rawas Utara menuju ke pelabuhan khusus dengan total panjang ± 130 km.

Dan juga telah membangun fasilitas berupa Bangunan Perkantoran, Bangunan Tempat Tinggal Karyawan yang saat ini di huni oleh 1000 orang karyawan, bangunan penyimpanan bahan bakar minyak, bangunan bengkel untuk perbaikan alat tambang dan fasilitas pendukung lainnya.

Menyangkut itu Sofhuan menyampaikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kanwil BPN Sumsel dimana hasilnya objek lokasi HGU dari PT. SKB ternyata salah posisi yang semestinya berada di kabupaten Musi Banyuasin.

Tetapi yang terjadi justru objek dari HGU yang dimiliki PT SKB saat ini justru berada di kabupaten Musi Rawas, dengan kata lain berpindah sejauh 40 kilometer yang notabene masuk ke objek lokasi milik IUP-OP PT GPU.

” Kesalahan tersebut secara lisan telah diakui oleh Kanwil ATR/BPN Sumsel pada rapat takhir maret lalu, di Kantor ATR/BPN Sumsel,”Kata I wayan

Oleh karena itu Sofhuan menegaskan justru PT SKB milik Kms HA Halim Ali, lah yang sudah mencaplok lahan dan lokasinizin pertambangan milik PT GPU.

“Kami dari Pihak Kuasa Hukum PT. GPU merasa heran dan diluar nalar atas dasar apa BPN menerbitkan Sertifikat HGU tersebut padahal sebelum Setifikat HGU diterbitkan pihak PT. GPU telah berkirim surat keberatan ke BPN untuk tidak menerbitkan HGU,” jelasnya.

Oleh karena perkara tersebut juga PT HGU juga sempat melayangkan surat keberatan kepada BPN Pusat dan Kanwil BPN Sumael

Dimana disampaikan Sofhuan ada tiga poin tanggapan dari pihak BPN yang pertama, mengaku belum pernah melakukan pengukuran dan pemrosesan penerbitan Hak Guna Usaha atas lokasi tanah yang dimaksud

Dan yang kedua pihak BPN pada prinsipnya tidak akan memproses permohonan hak atas tanah sepanjang masih ada permasalahan dengan orang atau pihak lain atas lokasi yang akan dimohonkan haknya oleh siapapun.

Dan poin ketiga pihak BPN juga sudah paham bahwa pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan Permen nomor 76 Tahun 2014, tentang batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara.

Oleh karena itu Sofhuan menduga terbitnya HGU PT SKB tersebut tidak melalui proses ketentuan dan tidak dilakukan verifikasi ke Lapangan.

“Kami menduga bahwa produk HGU PT. SKB yang diterbitkan oleh BPN adalah permainan, konspirasi kotor, persengkokolan Jahat dan tidak memenuhi syarat juga cacat hukum karena bertentangan ketentuan hukum yang berlaku tentang tata cara penerbitan HGU,” ungkap Shofhuan didampingi tim kuasa hukum PT GPU yang lainnya.

Atas dasar itu kemudian PT. GPU kini juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk atas dugaan terbitnya HGU yang tidak sesuai Prosedur dan Perampasan secara sewenang-wenang lahan dari PT. GPU,

Bahkan tak tanggung tanggung dalam waktu dekat pihak PT. GPU akan melakukan Laporan Resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

“Kami menghormati proses hukum dan kami akan melakukan pembelaan terhadap hak-hak PT. GPU. Kami menyampaikan kepada semua pihak termasuk PT SKB untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,”cetusnya

Sementara Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya juga akan menteliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.

“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.
Menurut Kevin, “mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti. Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali kepada awak media menjelaskan sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.

”Kita bertahan karena kita punya tanah, Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts