Jakarta, Sumselupdate.com – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Eksekusi terhadap Razman dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana tersebut.
“Pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan satu orang terpidana eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syarpani, penyerahan Razman dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman Arif Nasution maupun kasasi dari jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.”
Perkara kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Putusan diambil dalam waktu sembilan hari.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea pada 2022. Jaksa mendakwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia secara sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah secara bersama-sama.
Dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Aprilia dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun seluruh permohonannya ditolak sehingga putusan pidana terhadap dirinya kini berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh jaksa.
(**)











