Meski Berdamai, Proses Hukum Kasus Anak Ditendang di Mal Tetap Jalan

Selasa, 1 Mei 2018
Jonathan-Dewi didampangi KPAI dan polisi sepakat berdamai.

Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi berhasil melakukan mediasi antara Jonathan dan ibu bocah Dewi. Meskipun keduanya sepakat berdamai, proses hukum tetap berjalan.

Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Kompol Fazlurrahman memanggil Jonathan dan Dewi untuk melakukan mediasi. Keduanya pun hadir dalam undangan tersebut.

Read More

“Kedua belah pihak sudah bertemu dan saling memaafkan dan menyatakan akan menyelesaikan segala hal ini secara kekeluargaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/4/2018).

Meskipun keduanya sudah berdamai, proses hukum masih tetap berjalan karena ibu balita Dewi telanjur membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Namun proses hukum penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan penyelidikan tetap berjalan,” ucapnya.

Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak menandatangani surat. Lalu Jonathan dengan Dewi bersalaman sebagai tanda berdamai.

Namun keduanya enggan memberikan keterangan. Jonathan dan Dewi lalu meninggalkan Polsek Kelapa Gading.

Sebelumnya, Jonathan diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bocah berusia 7 tahun di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jonathan menendang bocah itu karena putrinya tertendang oleh bocah cowok.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Syam Ramadhan membenarkan adanya peristiwa tersebut tersebut.

“Kalau kejadiannya benar ada, kita sudah cek periksa ke sana (Mal Kelapa Gading) laporan dari satpamnya itu Rabu (25/4) pukul 10.00 WIB,” ujar Syam ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2018).

Rekaman video percekcokan di antara dua orang tua itu menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di playground depan sebuah restoran cepat saji di Mal Kelapa Gading pada Rabu (25/4) sekitar pukul 16.40 WIB. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts